Rabu 04 Aug 2021 14:54 WIB
Rep: amri amrullah/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Batam bekerja di lingkungan kerja Pemerintah Kota Batam ,Kepulauan Riau, jumat(2/7/2021).Pemerintah setempat menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi ASN dan pegawai honorer di lingkungan kerja Kota Batam untuk satu pekan ke depan sebagai upaya menekan laju penyebaran COVID-19. Foto: ANTARA/Teguh Prihatna
Penegasan asn non esensial tetap WFH ini dilakukan sampai 9 Agustus. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Aparatur sipil negara (ASN) pada sektor non-esensial di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tetap melakukan work from home (WFH) seratus persen. Penegasan ASN non esensial tetap WFH ini dilakukan selama perpanjangan PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021.
Tjahjo Tegaskan ASN Sektor Non Esensial di Wilayah PPKM Level 4 Wajib WFH 100 Persen
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
PPKM Level 4 Diperpanjang, ASN Sektor Non-Esensial Tetap WFH Secara Penuh
beritajatim.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from beritajatim.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Lewat SE MenPANRB, ASN Diminta Jadi Teladan Pencegahan Covid-19
ASN harus taat menjalankan protokol kesehatan maupun secara aktif mengajak keluarga dan masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan Covid
Rabu, 28 Juli 2021 09:41 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peran serta aparatur sipil negara (ASN) dalam menekan penyebaran Covid-19 perlu diperkuat.
ASN diminta untuk menjadi teladan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk itu ASN harus taat menjalankan protokol kesehatan maupun secara aktif mengajak keluarga dan masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 17/2021 tentang Gerakan Pegawai ASN Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Teladan Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.