comparemela.com

Latest Breaking News On - Addition workers sector essential - Page 1 : comparemela.com

Selain Pekerja Sektor Esensial, Pedagang Juga Bisa Naik KRL Cukup Perlihatkan Surat Keterangan RT/RW

Selain Pekerja Sektor Esensial, Pedagang Juga Bisa Naik KRL Cukup Perlihatkan Surat Keterangan RT/RW
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

Ingat, Tidak Semua Orang Boleh Naik KRL Mulai Besok

Ingat, Tidak Semua Orang Boleh Naik KRL Mulai Besok Komentar: Kompas.com - 11/07/2021, 12:31 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Senin (12/7/2021) besok, tidak semua orang boleh bepergian menggunakan KRL Jabodetabek meski moda transportasi tersebut tetap beroperasi. Operator KRL Jabodetabek, PT KCI atau KAI Commuter menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah dalam pembatasan mobilitas orang selama PPKM Darurat, termasuk melalui implementasi SE Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021. “KAI Commuter terus mengingatkan seluruh masyarakat yang menggunakan KRL adalah mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal,” tegas VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, dalam keterangannya, Minggu (11/7/2021). Dia menjelaskan, mulai Senin (12/7/2021) masyarakat yang menggunakan KRL wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Mulai Senin, Selain Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal Dilarang Naik KRL

Mulai Senin, Selain Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal Dilarang Naik KRL Komentar: Kompas.com - 10/07/2021, 13:30 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Senin, (12/7/2021), Kereta Rel Listrik (KRL) hanya akan mengangkut pekerja di sektor esensial dan kritikal saja. Selain pekerja di sektor tersebut tak akan diperbolehkan menaiki moda transportasi itu. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan perjalanan dengan moda transportasi kereta api. Selain itu, mulai pekan depan calon pengguna KRL wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat. Bisa pula dengan memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi, minimal tingkat Eselon 2 untuk pemerintahan atau pimpinan perusahaan/kantor.

Indonesia Turun Status Jadi Negara Menengah ke Bawah,  Generasi Sandwich Kian Banyak ?

Indonesia Turun Status Jadi Negara Menengah ke Bawah,  Generasi Sandwich Kian Banyak ?
solopos.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from solopos.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.