comparemela.com

Latest Breaking News On - Flyer mayor lhokseumawe number - Page 1 : comparemela.com

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Kerumunan Selebgram Aceh

Selebgram Aceh Herlin Kenza Resmi Jadi Tersangka Akibat Langgar PPKM Mikro

Sabtu, 24 Juli 2021 10:14 Reporter : Alfath Asmunda Herlin Kenza. ©2021 Instagram.com/herlinkenza Merdeka.com - Selebgram Aceh Herlin Kenza dan pemilik tempat usaha Wulan Kokula di Lhokseumawe, Aceh, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dinilai membuat kerumunan saat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sedang diterapkan. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa kedua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe, kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Jumat malam (23/7). Winardy menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir Wulan Kokula melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.

Selain Selebgram Herlin Kenza, Pemilik Tempat Usaha Penyebab Kerumunan di Lhokseumawe Juga Tersangka

Selain Selebgram Herlin Kenza, Pemilik Tempat Usaha Penyebab Kerumunan di Lhokseumawe Juga Tersangka Selebgram Aceh, Herlin Kenza atau HK dan pemilik tempat usaha Wulan Kokula, KS yang sebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe resmi. Sabtu, 24 Juli 2021 11:23 Penulis: Dok Polres Lhokseumawe Selebgram berinisial Herlin Kenza yang sebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe resmi dijadikan tersangka atas kasus tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, pada Jumat (23/7/2021) lalu.  Laporan Subur Dani  | Banda Aceh SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Selebgram Aceh, Herlin Kenza atau HK dan pemilik tempat usaha Wulan Kokula, KS yang sebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe resmi dijadikan tersangka atas kasus tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, Jumat (23/7/2021).

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.