Sidang Vonis Edhy Prabowo Digelar Hari Ini
ANTARA/Sigid Kurniawan
MANTAN Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan menjalani putusan sidang dugaan rasuah ekspor benih lobster hari ini, Kamis (15/7). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Edhy diganjar hukuman yang sepadan. KPK tentu berharap majelis hakim akan memutus dan menyatakan terdakwa bersalah, kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Kamis (15/7).
Ipi yakin pihaknya sudah membeberkan seluruh bukti rasuah yang dilakukan Edhy. Dia berharap hakim bijak memberikan putusan. Dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum sebagaimana uraian analisis yuridis JPU dalam tuntutannya, ujar Ipi.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menuntut mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dengan hukuman lima tahun penjara. Edhy dianggap terbukti menerima suap terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL). Tuntutan lainnya adalah denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Edhy Prabowo Divonis Hari Ini, KPK Harap Majelis Hakim Pertimbangkan Fakta Hukum Kamis, 15 Juli 2021 | 08:57 WIB Oleh : Fana F Suparman / IDS
Edhy Prabowo. (Foto: Antara)
Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan putusan perkara dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, hari ini, Kamis (15/7/2021). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap dalam menjatuhkan putusannya Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta hukum sebagaimana uraian analisis yuridis tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat tuntutan.
BACA JUGA KPK tentu berharap Majelis Hakim akan memutus dan menyatakan terdakwa bersalah dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum sebagaimana uraian analisis yuridis JPU dalam tuntutannya, kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Kamis (15/7/2021).
Tribunnews.com
KPK Harap Majelis Hakim Pertimbangkan Fakta Hukum Saat Vonis Edhy Prabowo
Edhy Prabowo terdakwa perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur akan menjalani sidang putusan atas perkaranya.
Kamis, 15 Juli 2021 08:42 WIB
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) tersebut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Tribunnews/Irwan Rismawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terdakwa perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur akan menjalani sidang putusan atas perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/7/2021).
KPK Berharap Edhy Prabowo Divonis Setimpal dengan Perbuatannya viva.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from viva.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.