Page 6 - Field Market Capital News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana
IATA Gelar RUPSLB, Pemegang Saham Setujui Rights Issue : Okezone Economy
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
OJK Rilis Aturan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah di Pasar Modal, Apa itu?
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
JAKARTA -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 65/POJK.04/2020 yang dikeluarkan pada 29 Desember 2020 lalu.
SE OJK ini berlaku per 1 Juli 2021 dengan mengatur lebih spesifik mengenai mekanisme pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal yang tertuang dalam 20 pokok pengaturan.
Disebutkan bahwa pengembalian keuntungan tidak sah adalah perintah OJK untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah oleh pihak yang melakukan dan atau pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran di bidang pasar modal.
OJK Terbitkan SE Terkait Mekanisme Pengembalian Keuntungan Tidak Sah di Pasar Modal
mediaindonesia.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from mediaindonesia.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
OJK keluarkan aturan pelaksana dana kompensasi kerugian di pasar modal Jumat, 2 Juli 2021 12:53 WIB
Ilustrasi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ANTARA/ojk.go.id/pri. Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 65/POJK.04/2020 yang dikeluarkan pada 29 Desember 2020 lalu.
SE OJK yang mulai berlaku per 1 Juli 2021 itu mengatur lebih spesifik mengenai mekanisme pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal yang tertuang dalam 20 pokok pengaturan.
Keterangan tertulis, Jumat, menyebutkan, pengembalian keuntungan tidak sah adalah perintah OJK untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah oleh pihak yang melakukan dan/atau pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran di bi