Berlaku Mulai Agustus 2021, Simak Aturan Terbaru Terkait Kepemilikan SIM C hingga Ongkos Pembuatannya
Sonny Lamoren Ilustrasi SIM C. /korlantas.polri.go.id/
FLORES TERKINI – Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru-baru ini merilis aturan baru terkait kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, SIM C terbagi dalam tiga kategori. Kategori yang dimaksud ialah SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
Pembagian SIM C dalam tiga kategori ini didasarkan pada kapasitas motor. SIM C akan dimiliki oleh pengemudi sepeda motor dengan kapasitas selinder mesin 250cc.