comparemela.com

Latest Breaking News On - Fare manufacture - Page 1 : comparemela.com

Berlaku Mulai Agustus 2021, Simak Aturan Terbaru Terkait Kepemilikan SIM C hingga Ongkos Pembuatannya

Berlaku Mulai Agustus 2021, Simak Aturan Terbaru Terkait Kepemilikan SIM C hingga Ongkos Pembuatannya Sonny Lamoren Ilustrasi SIM C. /korlantas.polri.go.id/ FLORES TERKINI – Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru-baru ini merilis aturan baru terkait kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, SIM C terbagi dalam tiga kategori. Kategori yang dimaksud ialah SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Pembagian SIM C dalam tiga kategori ini didasarkan pada kapasitas motor. SIM C akan dimiliki oleh pengemudi sepeda motor dengan kapasitas selinder mesin 250cc.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.