Perawat yang Dipukul Keluarga Pasien Minta Kasusnya Tetap Diproses Hukum, Ini Alasannya Komentar:
Kompas.com - 27/06/2021, 15:02 WIB Bagikan:
KOMPAS.com - Permintaan maaf yang dilakukan MR (25), pelaku pemukulan perawat di Puskesmas Pamengpeuk, Garut, Jawa Barat, tidak menghentikan proses hukum yang bersangkutan.
Informasi tersebut ditegaskan oleh kuasa hukum korban dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Garut, Risman Nuryadi, Sabtu (26/6/2021).
“Memang tidak ada pencabutan laporan, hanya surat pernyataan bahwa permohonan maaf disampaikan tertulis, pelaku juga buat video, dimaafkan sudah, tapi prosedur hukum tetap dilanjut,” katanya.
Alasan korban meminta kasus itu tetap diproses secara hukum diketahui juga karena adanya dukungan dari seluruh tenaga kesehatan di Garut.