comparemela.com

Latest Breaking News On - Entrance indonesia mandatory quarantine days - Page 1 : comparemela.com

Pelaku Perjalanan Internasional yang Masuk Indonesia Wajib Karantina 8 Hari

Pelaku Perjalanan Internasional yang Masuk Indonesia Wajib Karantina 8 Hari Komentar: Kompas.com - 05/07/2021, 06:35 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan masa karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk wilayah Indonesia menjadi 8x24 jam dari sebelumnya 5x24 jam. Seluruh pelaku perjalanan internasional baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti persyaratan, pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam, kata Ganip dikutip dari  Antara, Minggu (4/7/2021). Ketentuan tersebut terdapat dalam addendum Surat Edaran Satgas No. 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. Addendum tersebut berlaku mulai 6 Juli sampai waktu yang ditentukan. Ketentuan itu dikeluarkan dengan tujuan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan Cov

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.