Pelaku Perjalanan Internasional yang Masuk Indonesia Wajib Karantina 8 Hari
Komentar:
Kompas.com - 05/07/2021, 06:35 WIB
Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan masa karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk wilayah Indonesia menjadi 8x24 jam dari sebelumnya 5x24 jam.
"Seluruh pelaku perjalanan internasional baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti persyaratan, pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam," kata Ganip dikutip dari
Antara, Minggu (4/7/2021).
Ketentuan tersebut terdapat dalam addendum Surat Edaran Satgas No. 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Addendum tersebut berlaku mulai 6 Juli sampai waktu yang ditentukan. Ketentuan itu dikeluarkan dengan tujuan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan Covid-19, termasuk varian barunya.