Kritik Bukan Pidana, Polri: Fitnah, Penghinaan, hingga Provokasi yang Masuk Pidana
Dipublikasikan pada 1 Juli 2021. Bisa didengarkan. JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memastikan kepolisian tidak akan menindak orang-orang yang melontarkan kritik melalui media sosial (medsos). Pasalnya, kritik bukan masuk dalam tindak pidana.
“Kritik bukan tindak pidana,” tulis akun Twitter resmi Siber Polri @CCICPolri, Rabu (30/6).
Siber Polri merinci unsur apa saja yang masuk dalam tindak pidana. Misalnya, fitnah, penghinaan, hingga provokasi. “Yang termasuk tindak pidana: fitnah, penghinaan, berita bohong, ujaran kebencian, provokasi, pencemaran nama baik,” ujarnya.
Baca Juga:
“Saring sebelum sharing. Bijaklah dalam bermedsos,” demikian isi tweet @CCICPolri.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mempersilakan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) untuk membuat laporan tentang peretasan akun media sosial ya