comparemela.com

Latest Breaking News On - Entrance criminal - Page 1 : comparemela.com

Kritik Bukan Pidana, Polri: Fitnah, Penghinaan, hingga Provokasi yang Masuk Pidana

Kritik Bukan Pidana, Polri: Fitnah, Penghinaan, hingga Provokasi yang Masuk Pidana Dipublikasikan pada 1 Juli 2021. Bisa didengarkan. JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memastikan kepolisian tidak akan menindak orang-orang yang melontarkan kritik melalui media sosial (medsos). Pasalnya, kritik bukan masuk dalam tindak pidana. “Kritik bukan tindak pidana,” tulis akun Twitter resmi Siber Polri @CCICPolri, Rabu (30/6). Siber Polri merinci unsur apa saja yang masuk dalam tindak pidana. Misalnya, fitnah, penghinaan, hingga provokasi. “Yang termasuk tindak pidana: fitnah, penghinaan, berita bohong, ujaran kebencian, provokasi, pencemaran nama baik,” ujarnya. Baca Juga: “Saring sebelum sharing. Bijaklah dalam bermedsos,” demikian isi tweet @CCICPolri. Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mempersilakan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) untuk membuat laporan tentang peretasan akun media sosial ya

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.