Syarat Mengurus Pencatatan Peristiwa Penting di Disdukcapil ! Apa Saja Dokumen yang Dibawa ?
Pencatatan peristiwa penting lainnya dimaksud, dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan ....
Minggu, 27 Juni 2021 14:13
Penulis: Rizky Prabowo Rahino
TRIBUN PONTIANAK/Hamdan Darsani
Ilustrasi - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak tetap memberikan layanan di Gedung Terpadu Jl Sutoyo Pontianak.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Peristiwa penting yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri untuk dicatatkan pada Instansi Pelaksana, antara lain perubahan jenis kelamin.
Pencatatan peristiwa penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan penduduk yang bersangkutan, setelah adanya penetapan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.