comparemela.com


Syarat Mengurus Pencatatan Peristiwa Penting di Disdukcapil ! Apa Saja Dokumen yang Dibawa ?
Pencatatan peristiwa penting lainnya dimaksud, dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan ........
Minggu, 27 Juni 2021 14:13
Penulis: Rizky Prabowo Rahino
TRIBUN PONTIANAK/Hamdan Darsani
Ilustrasi - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak tetap memberikan layanan di Gedung Terpadu Jl Sutoyo Pontianak. 
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Peristiwa penting yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri untuk dicatatkan pada Instansi Pelaksana, antara lain perubahan jenis kelamin.
Pencatatan peristiwa penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan penduduk yang bersangkutan, setelah adanya penetapan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Related Keywords

Pontianak ,Kalimantan Barat ,Indonesia , ,Verdict Court ,Court Country ,Determination Court ,Agency Executor ,Requirement Take Care Recording Milestone ,Any Document ,Officials Recording Civilian ,Disdukcapil The City Pontianak ,Syarat Mengurus Pencatatan Peristiwa Penting ,Yarat Urus Pencatatan Peristiwa Penting ,Yarat Pencatatan Peristiwa Penting ,Encatatan Peristiwa Penting Di Disdukcapil ,Izky Prabowo Rahino ,Ribun Pontianak ,Ribunpontianak Co Id ,Erita Terkini Pontianak ,Asional ,News ,இந்தோனேசியா ,ஏதேனும் ஆவணம் ,எவ்ஸ் ,

© 2025 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.