Banyuwangi PPKM Darurat Level 3, Berikut 19 Poin Aturannya Komentar:
Kompas.com - 03/07/2021, 13:21 WIB Bagikan:
Dalam pembatasan ini, kegiatan ibadah hingga aktivtas wisata dilarang. Selain itu pusat-pusat perbelanjaan juga ditutup. Kebijakan pembatasan ini akan berjalan selama 3-20 Juli, ini harus jadi perhatian, ini targetnya menurunkan konfirmasi harian. Banyuwangi masuk di dalam level tiga, kata Bupati Banyuwnagi Ipuk Fiestiandani, saat rapat koordinasi Satgas Covid-19 di pendopo, Sabtu (3/7/2021). Pembatasan hingga pelarangan ini tertuang dalam SE nomor 049/SE/STPC/2021 tentang PPKM Darurat Corona Kabupaten Banyuwangi.
Berikut 19 poin yang dalam PPKM Darurat Banyuwangi:
1. Pelaksanaan belajar mengajar, baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan/kursus) dilakukan secara daring atau online.