comparemela.com


Banyuwangi PPKM Darurat Level 3, Berikut 19 Poin Aturannya
Komentar:
Kompas.com - 03/07/2021, 13:21 WIB
Bagikan:
Dalam pembatasan ini, kegiatan ibadah hingga aktivtas wisata dilarang. Selain itu pusat-pusat perbelanjaan juga ditutup.
"Kebijakan pembatasan ini akan berjalan selama 3-20 Juli, ini harus jadi perhatian, ini targetnya menurunkan konfirmasi harian. Banyuwangi masuk di dalam level tiga," kata Bupati Banyuwnagi Ipuk Fiestiandani, saat rapat koordinasi Satgas Covid-19 di pendopo, Sabtu (3/7/2021).
Pembatasan hingga pelarangan ini tertuang dalam SE nomor 049/SE/STPC/2021 tentang PPKM Darurat Corona Kabupaten Banyuwangi.
Berikut 19 poin yang dalam PPKM Darurat Banyuwangi:
1. Pelaksanaan belajar mengajar, baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat  pendidikan/pelatihan/kursus) dilakukan secara daring atau online.

Related Keywords

Banyuwangi ,Jawa Timur ,Indonesia ,Ijen , ,Banyuwangi Emergency ,Below Points Rules ,Task Force ,Emergency Districts Banyuwangi ,Crater Ijen Closed ,Induced Banyuwangi Zone Red ,Emergency Below ,Emergency Banyuwangi ,Banyuwangi Ride ,Explanation Regent Sector ,ஜவ டைமூர் ,இந்தோனேசியா ,பணி படை ,

© 2025 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.