Pemerintah Perpanjang Fasilitas Pajak, Hingga Akhir Tahun 2021
Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021
Jumat, 16 Juli 2021 10:37 Editor:
BANDA ACEH - Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021. Fasilitas PPh tersebut sebagaimana diatur dalam PP 29 Tahun 2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor, Kamis (15/7/2021) mengatakan, fasilitas PPh tersebut yaitu tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Kemudian, pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan, pengenaan tarif PPh 0
Dukung Program PEN, Bea Cukai Gelontorkan Fasilitas dan Berikan Kemudahan Para Pelaku Usaha
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Bea Cukai Gelontorkan Fasilitas dan Kemudahan ke Pengusaha
republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Wajib Pajak Bisa Nikmati Fasilitas Pajak hingga Akhir Tahun 2021
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.