Tribunnews.com
Angkasa Pura II (Persero) mulai mengimplementasikan peraturan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 16 Tahun 2021
Selasa, 27 Juli 2021 09:53 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -PT Angkasa Pura II (Persero) mulai mengimplementasikan peraturan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 16 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh instansi di bandara untuk melakukan implementasi SE Satgas Covid-19 No 16 Tahun 2021.
Awaluddin menyebutkan, bahwa persyaratan penerbangan di tengah pandemi ini cukup dinamis melihat situasi dan kondisi terkini. Angkasa Pura II tentu siap mengimplementasikan setiap peraturan yang berlaku.
Omzet Peternak Madu di Pasuruan Naik 150% Selama Pandemi
republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
PPKM di Kunuingan Diperpanjang, Persyaratan Akad Nikah Diperketat? Hanya Bisa Dihadiri 6 Orang
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Akses Masuk Bandar Lampung Tetap Disekat Masa PPKM
republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Suminah Pedagang Soto Kaki Lima Bersyukur Pasar Tanah Abang Kembali Dibuka
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.