Tribunnews.com
Angkasa Pura II (Persero) mulai mengimplementasikan peraturan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 16 Tahun 2021
Selasa, 27 Juli 2021 09:53 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -PT Angkasa Pura II (Persero) mulai mengimplementasikan peraturan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 16 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh instansi di bandara untuk melakukan implementasi SE Satgas Covid-19 No 16 Tahun 2021.
Awaluddin menyebutkan, bahwa persyaratan penerbangan di tengah pandemi ini cukup dinamis melihat situasi dan kondisi terkini. Angkasa Pura II tentu siap mengimplementasikan setiap peraturan yang berlaku.
Kemenhub: Aturan Petunjuk Perjalanan Selama PPKM Level 4 Masih Mengikuti SE Satgas Covid-19
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Jika Ada Alasan Medis, Penumpang Boleh Bepergian Tanpa Syarat Vaksin
beritasatu.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from beritasatu.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Hasil Tes GeNose C19 Tak Lagi Berlaku untuk Perjalanan Ke Bali, Begini Tanggapan AP I
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.