comparemela.com

Latest Breaking News On - Duplicate office - Page 3 : comparemela.com

Ini Daftar Rektor yang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris : Okezone Economy

Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII)   Selain menjadi Rektor UIII, Komarudin Hidayat juga menjabat sebagai Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia (BSI). Komarudin diangkat sebagai petinggi bank BSI usai pemegang saham melakukan merger sejumlah bank syariah pelat merah dan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Desember 2020 lalu. Penunjukan Komarudin sempat menui polemik lantaran Kepala Sekretariat Wakil Presiden Mohamad Oemar membantah penunjukan Rektor UIII sebagai Komisaris Independen telah mendapatkan restu dari Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres). Bersama ini dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak benar, kata dia melalui pers rilisnya, Kamis (8/7/2021) lalu. Rektor Universitas Bengkulu Rektor Universitas Bengkulu Ridwan Nurazi resmi dilantik sebagai Komisaris Utama Bank Bengkulu pada 2019 lalu. Dia dilantik langsung oleh Gubernur Bengkulu Rosidin Mersyah.

Ari Kuncoro Mundur, Statuta UI Izinkan Rektor Rangkap Jabatan Harus Dicabut

Jumat, 23 Juli 2021 11:30 Reporter : Ahda Bayhaqi Rektor UI Terpilih, Ari Kuncoro. ©2019 Merdeka.com Merdeka.com - Anggota Komisi X DPR Himmatul Aliyah meminta Statuta UI yang tidak melarang rektor rangkap jabatan sebagai komisaris sebaiknya dibatalkan. Hal ini menyusul mundurnya Rektor UI Ari Kuncoro sebagai wakil komisaris BRI. Terkait dikeluarkannya PP Nomor 75 Tahun 2021 menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang tidak melarang rektor UI rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, langkah pengunduran diri ini menjadi momentum untuk membatalkan PP Nomor 75 Tahun 2021 tersebut karena Statuta UI yang baru tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, ujar Himmatul kepada wartawan, Jumat (23/7). UU Pendidikan Tinggi Pasal 8 ayat (1) menyebut dalam penyelenggaraan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.