Pasien COVID-19 meninggal di NTT tembus 606 orang antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Sehari Tambah 804 Kasus Covid-19 di NTT, Manggarai Barat Tertinggi Komentar:
Kompas.com - 13/07/2021, 10:41 WIB Bagikan: Hal itu disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi NTT Marius Ardu Jelamu kepada
Kompas.com di Kupang, Selasa (13/7/2021). Tambahan kasus terbaru itu berasal dari 15 kabupaten dan 1 kota, kata Marius. Marius menyebutkan, tambahan kasus positif Covid-19 terbanyak berasal dari Kabupaten Manggarai Barat, yakni sebanyak 153 orang. Kemudian, Kabupaten Sikka 107 orang; Kabupaten Ngada 99 orang; Kabupaten Sumba Timur 71 orang; Kabupaten Nagekeo 67 orang; dan Kabupaten Timor Tengah Selatan 57 orang. Selanjutnya, Kabupaten Manggarai 55 orang; Kota Kupang 49 orang; Kabupaten Ende 46 orang; Kabupaten Manggarai Timur 24 orang; Kabupaten Rote Ndao 16 orang; dan Kabupaten Kupang 15 orang.
Inmendagri tanpa istilah darurat tidak buat suasana mencekam antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Ahad 11 Jul 2021 06:38 WIB
Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Pasangan mempelai saat menyapa tamu pada acara resepsi pernikahan secara drive thru di Bekasi, Jawa Barat pada masa pandemi Covid-19. (ilustrasi) Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Resepsi pernikahan sebelumnya diperbolehlan dengan dihadiri maksimal 30 orang. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merevisi aturan bahwa resepsi pernikahan ditiadakan sementara di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali maupun PPKM Mikro pada kondisi darurat (di luar Jawa-Bali) maupun diperketat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 serta Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro.
Satu Lagi Pasien Covid-19 Gelombang II di Nagekeo yang Dinyatakan Meninggal Dunia
persiapan lapangan serta kesiapan petugas khusus penanganan pemberangkatan jenazah kasus aktif Covid-19
Kamis, 8 Juli 2021 08:12
Penulis:
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, BAJAWA Kabupaten Nagekeo kembali mendapat tambahan satu kasus pasien yang terkonfirmasi positif covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia.
Pasien yang positif covid-19 tersebut berinisial MM (75) yang berasal dari Niondoa, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo. Pasien isolasi covid-19 RSD Aeramo atas nama Tn. MM, usia 75 thn, alamat Niondoa, RT 01 RW 00, Keo Tengah, meninggal pukul 1.17 Wita, dengan diagnosa : Pneumonia Covid 19+HT terkontrol + DM Tipe II + OA manus/pedis + Dislipidemia, ungkap Juru Bicara Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Nagekeo, Silverster Teda mengutip tulisan dr. Chandra dalam pesan Whatsapp Satgas, Rabu 7 Juli 2021.