Tiga Daerah di NTT Masuk Zona Merah COVID-19, Wagub Josef Nae Soi Minta PPKM Diperketat
Ada 3 kabupaten kita yang zona merah. Kami sudah minta teman-teman kabupaten untuk memperketat PPKM
Kamis, 8 Juli 2021 07:43
Penulis:
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Josef Adrianus Nae Soi menyebut 3 daerah di NTT masuk zona merah COVID-19.
Dalam rapat koordinasi Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Diperketat yang berlangsung Rabu, 7 Juli 2021 sore, Wagub Josef menyebut pihak pemerintah Provinsi NTT meminta pemerintah kabupaten kota untuk memperketat pelaksanaan PPKM. Ada 3 kabupaten kita yang zona merah. Kami sudah minta teman-teman kabupaten untuk memperketat PPKM, jelas Wagub Josef Nae Soi.
Pemerintah Berlakukan PPKM Mikro di 43 Daerah Luar Jawa-Bali, Berikut Rinciannya : Okezone Nasional
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Terhadap ke-43 daerah tersebut ada beberapa pengetatan yakni kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, kegiatan perkantoran 75% WFH, mal dan restoran beroperasi sampai pukul 17.00 waktu setempat, kegiatan ibadah ditiadakan, kegiatan di area publik ditutup, kegiatan seni dan budaya juga ditiadakan. Lalu untuk resepsi pernikahan, paling banyak 30%, kegiatan kemasyarakatan maksimal 25% dari kapasitas, dan kegiatan rapat seminar secara luring dihentikan.
Kedua, PPKM zonasi yang diterapkan pada daerah selain 43 kabupaten/kota di atas. Dalam hal ini kegiatan belajar mengajar untuk zona merah dan oranye dilakukan secara online. Sementara untuk zona selain merah dan oranye mengikuti aturan Kemendikbudristek.
Untuk kegiatan perkantoran di zona merah dan oranye 75% WFH dan 25% WFO. Sementara di zona selain merah dan oranye 50% WFH dan 50% WFO.
Pasien Covid Asal Aeramo dengan Penyakit Bawaan Meninggal
PASIEN terkonfirmasi positif covid-19 yang berinisial MNP (51) dengan penyakit bawaan, meninggal dunia pada Senin (5/7), saat menjalani proses perawatan di ruang isolasi Rumah Sakit Daerah (RSD) Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, NTT. Jasad pasien tersebut langsung dikuburkan pada Selasa (6/7) dini hari.
MNP beralamat tinggal di Ladolima RT. 006, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo. Adapun kronologis riwayat kematian pasien berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di antaranya MNP mengidap penyakit Edema parut akut + ADHF profil C + pneumonia Covid – 19 derajat kritis + CKD ST3. B.
Tanggal 12 Februari 2021, pasien MNP (51) masuk RSD Aeramo dengan keluhan utama sesak napas. Pasien sudah beberapa kali dirawat di RSD Aeramo karena penyakit prostat dan menjalani operasi. Diagnosa dokter, pasien terpapar utama CHF, FC II – III, Retensi Urine ec, batuk uretra, pasien juga mengalami multiple o
43 Daerah di Luar Jawa Bali Wajib Masuk Level 4 PPKM Mikro
Sebuah mobil ambulans melintas saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial. - Antara 06 Juli 2021 08:47 WIB News Share :
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Mikro di luar daerah Jawa dan Bali yang berlaku mulai 6-20 Juli 2021.
Penerapan perpanjangan PPKM Mikro dibagi menjadi tiga level yaitu level 4 yang berada di 43 kabupaten/kota pada 20 provinsi di luar Jawa dan Bali. Kemudian level 3 diberlakukan di 187 kabupaten/kota, dan level 2 di 146 kabupaten/kota.
vimarsana © 2020. All Rights Reserved.