SUMUTPOS.CO – Berbicara tentang pemekaran Kabupaten Labuhanbatu, tak terlepas dari adanya hasrat dan keinginan masyarakat serta peran tokoh-tokoh masyarakat yang berada di daerah maupun diperantauan , terlebih yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Labuhanbatu (IKLAB). Proses lahirnya pemekaran ini pun terbilang cukup panjang dan penuh dengan perjuangan dari para tokoh masyarakat di IKLAB, baik yang berada di Kabupaten Labuhanbatu sendiri maupun di perantauan.
Cita-cita dari pemekaran tersebut, agar dapat memperpendek rentang kendali pelayanan kepada masyarakat demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberdayakan potensi-potensi yang dimiliki di setiap daerah. Perjuangan memekarkan Kabupaten Labuhanbatu baru dapat terwujud pada Juli 2008 dengan terbitnya Undang-undang Nomor 22 dan 23 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
4 Rumah di Kota Rantauprapat Labuhanbatu Ludes Terbakar : Okezone News
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pesta Dibatasi 30 Orang, Dilarang Prasmanan
sumutpos.co - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from sumutpos.co Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Untuk menekan angka penyebaran Covid-19, Aliansi Umat dan Organisasi Masyarakat Islam (AL-UOIS) Labuhanbatu meminta seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi ilegal ditutup.
UNJUKRASA:
Aliansi Umat dan Organisasi Masyarakat Islam (AL-UOIS) Labuhanbatu saat berunjukrasa untuk meminta penutupan tempat hiburan malam yang beroperasi ilegal.
Aspirasi itu mereka sampaikan dengan berunjukrasa dan menyurati Pemkab Labubanbatu, Jumat(2/7). “Atas dasar desakkan masyarakat dan umat Islam Labuhanbatu. Merespon keberadaan tempat hiburan malam, seperti diskotik dan karaoke malam yang sangat meresahkan,” kata Kordinator lapangan AL UOIS Labuhanbatu, Teguh.
Kata dia, Pemkab dan Kepolisian harus menutup lokasi-lokasi hiburan malam. Alasannya, ketika pemerintah menekankan penerapan protokol kesehatan (Prokes) penanganan Covid-19, disaat bersamaan lokasi hiburan malam beroperasi tanpa Prokes.