Untuk kedua jenis pajak ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon yakni masing-masing 20 persen PBB-P2 dan 50 persen untuk BPHTB untuk pembayaran selama bulan kemerdekaan Agustus 2021.
Pemerintah memperpanjang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas properti melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 103/PMK.010/2021.