Delapan gedung Asrama Haji Pondok Gede jadi tempat penanganan COVID-19 Senin, 5 Juli 2021 13:11 WIB
Gedung Arafah di Asrama Haji Pondok Gede yang dijadikan sebagai tempat penanganan pasien COVID-19. ANTARA/HO-Kemenag/pri. Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menyatakan sebanyak delapan gedung di Asrama Haji Pondok Gede akan dijadikan sebagai tempat penanganan pasien COVID-19, baik untuk isolasi mandiri maupun keperluan darurat lainnya. Pemerintah akan memaksimalkan Asrama Haji Pondok Gede untuk ikut membantu penanganan pasien COVID-19. Ke depan, Asrama Haji Pondok Gede akan dioptimalkan sebagai tempat perawatan pasien COVID-19 dengan total kapasitas 988 tempat tidur, kata Sekjen Kemenag Nizar dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Nizar mengatakan Kemenag telah menggelar rapat penyiapan Asrama Haji Pondok Gede sebagai tempat perawatan pasien COVID-19 di Pondok Gede pada Ahad. Rapat itu menyepakati sejumlah teknis penanganan COVID-19 di Asrama Haji Pondok Gede.
Covid-19) untuk Isolasi Mandiri dan/atau Keperluan Darurat Lainnya.
Hal tersebut dikatakan Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi. Asrama haji akan dioptimalkan fungsinya sebagai tempat penanganan pasien Covid-19.
“Menag sudah memerintahkan kepada kami untuk mengoptimalkan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19 untuk isolasi mandiri dan/atau keperluan darurat lainnya, dalam rangka menangani pasien Covid-19,” tegas Khoirizi melalui keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).
“Instruksi ini diberikan kepada Sekjen Kemenag, saya selaku Plt Dirjen PHU, serta Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji,” sambungnya.
Menurut Khoirizi, dalam instruksi tersebut, para pihak diminta mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19.
Menag Terbitkan Instruksi Pemanfaatan Asrama Haji Jadi Tempat Penanganan Covid-19
Diperbarui 05 Jul 2021, 10:48 WIB
10
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan Asrama Haji Embarkasi Kota Bekasi sebagai pusat isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala dan bergejala ringan. (Foto: Humas Jabar)
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama menerbitkan instruksi No 3 tahun 2021 tentang Pemanfaatan Asrama Haji Sebagai Tempat Penanganan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk Isolasi Mandiri dan keperluan darurat Lainnya. Hal ini sebagai langkah dukungan dalam penanganan covid-19.
“Menag sudah memerintahkan kepada kami untuk mengoptimalkan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19 untuk isolasi mandiri dan/atau keperluan darurat lainnya, dalam rangka menangani pasien Covid-19,” tegas Khoirizi di Jakarta, Senin (5/7/2021).
Kemenag Terbitkan Instruksi Pemanfaatan Asrama Haji sebagai Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Komentar:
Kompas.com - 05/07/2021, 11:38 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan mengoptimalkan penggunaan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19.
Hal tersebut ditetapkan dalam Instruksi Menteri Agama Nomor 3 tahun 2021 tentang Pemanfaatan Asrama Haji Sebagai Tempat Penanganan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk Isolasi Mandiri dan/atau Keperluan Darurat Lainnya yang diteken Senin (5/7/2021).
“Menag sudah memerintahkan kepada kami untuk mengoptimalkan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19 untuk isolasi mandiri dan/atau keperluan darurat lainnya, dalam rangka menangani pasien Covid-19,” kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi dalam keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).