comparemela.com

Page 3 - Dictum Second News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Tak Semua Daerah PPKM Level 3 Boleh Buka Mal, Ini Aturannya

Tak Semua Daerah PPKM Level 3 Boleh Buka Mal, Ini Aturannya Senin, 26 Juli 2021 | 06:00 WIB Oleh : Asni Ovier / AO Pusat perbelanjaan sepi akibat kebijakan PPKM. (Foto: Antara) Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Ada beberapa penyesuaian kegiatan masyarakat di dalam masa perpanjangan PPKM, termasuk mal yang berada di daerah PPKM level 3 boleh dibuka. Terkait dengan perpanjangan itu, pemerintah mengeluarkan tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang berisi tentang aturan pelaksanaan PPKM level 1-4. Tiga aturan ini mengatur tentang kegiatan masyarakat yang diizinkan atau tidak serta upaya-upaya yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

Ini Daftar Kabupaten Kota di Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 3

Ini Daftar Kabupaten Kota di Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 3 Diperbarui 21 Jul 2021, 10:25 WIB 10 Suasana Jalan Sudirman yang lengang pada pemberlakukan PPKM darurat hari kedua di Jakarta, Minggu (4/7/2021). Pemerintah secara resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali, termasuk DKI Jakarta, pada 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo) Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali. Aturan tersebut sekaligus menghapus kebijakan PPKM Darurat dan menggantinya menjadi PPKM Level 4. Adapun dalam Inmendagri tersebut, pemerintah mengklasifikasi wilayah di Jawa-Bali ke dalam dua level, yakni 3 dan 4.

PPKM Level 4: Tempat Ibadah Dilarang Gelar Kegiatan Berjemaah

PPKM Level 4: Tempat Ibadah Dilarang Gelar Kegiatan Berjemaah Diperbarui 21 Jul 2021, 11:04 WIB 12 Seorang pengurus Masjid Jami Kota Malang memasang informasi tentang penutupan masjid untuk jamaah umum termasuk tak menggelar malam takbiran dan salat idul adha di masa PPKM Darurat. (Dok Masjid Jami Malang) Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021. Namun saat ini, istilah yang digunakan bukan PPKM darurat, melainkan PPKM Level 4.   Ada sejumlah aturan yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Di antaranya larangan melakukan kegiatan secara berjemaah di tempat ibadah.

Resmi, Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri PPKM Darurat Jawa-Bali

Resmi, Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri PPKM Darurat Jawa-Bali
beritasatu.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from beritasatu.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.