Ini 8 Bahaya Pinjol Ilegal dan Fintech P2P Palsu Menurut OJK
Pertemuan Kepala Kantor OJK Malang Sugiarto Kasmuri dengan Susmiati, seorang guru TK di Malang yang terjerat utang puluhan juta di pinjaman online. Pertemuan itu juga dihadiri Wali Kota Malang Sutiaji pada Rabu (19/5/2021). - Dok. OJK 17 Juni 2021 05:47 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan masyarakat supaya tidak tergoda tawaran pinjaman online atau pinjol ilegal.
Hal ini diungkapkan Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan dalam diskusi virtual Pembinaan Literasi Keuangan bersama BAZNAS RI, Rabu (16/6/2021). Salah satunya kasus yang masih sering menjebak itu penawaran melalui SMS. Jelas ini ilegal, karena OJK melarang
Ingat! Ini 8 Bahaya Pinjol Ilegal dan Fintech P2P Palsu Versi OJK
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Awas, Potensi Lonjakan Kredit Macet Menghantui Industri Fintech
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Penyaluran Dana PEN Melalui Fintech Tahun Lalu Tembus Rp 262,2 Miliar
kontan.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kontan.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Fintech AdaKami targetkan penyaluran pinjaman Rp12 triliun pada 2021
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.