Robi Hanya Bisa Pasrah, Patuhi Aturan Pemerintah, Meski Nasi Jinggo Laku 10 di Denpasar
Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali menerapkan pembatasan operasional jam malam pukul 20.00 Wita
Jumat, 9 Juli 2021 08:32
Penulis:
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Robi di depan lapak dagangannya menunjukkan surat edaran Gubernur Bali yang mengharuskan tutup jam 8 malam, di Jalan Pulau Saelus, Sesetan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali pada malam hari saat PPKM Darurat, Kamis 8 Juli 2021 - Robi Hanya Bisa Pasrah, Patuhi Aturan Pemerintah, Meski Nasi Jinggo Laku 10 di Denpasar
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali menerapkan pembatasan operasional jam malam pukul 20.00 Wita dalam masa PPKM Darurat dapat menjadi sesak bagi pedagang kecil, angkringan nasi jinggo misalnya.
Patuhi Aturan Pemerintah Meski Nasi Jinggo yang Dijual Baru Laku 10 Bungkus, Robi Hanya Bisa Pasrah tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.