Robi Hanya Bisa Pasrah, Patuhi Aturan Pemerintah, Meski Nasi Jinggo Laku 10 di Denpasar
Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali menerapkan pembatasan operasional jam malam pukul 20.00 Wita
Jumat, 9 Juli 2021 08:32
Penulis:
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Robi di depan lapak dagangannya menunjukkan surat edaran Gubernur Bali yang mengharuskan tutup jam 8 malam, di Jalan Pulau Saelus, Sesetan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali pada malam hari saat PPKM Darurat, Kamis 8 Juli 2021 - Robi Hanya Bisa Pasrah, Patuhi Aturan Pemerintah, Meski Nasi Jinggo Laku 10 di Denpasar
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali menerapkan pembatasan operasional jam malam pukul 20.00 Wita dalam masa PPKM Darurat dapat menjadi "sesak" bagi pedagang kecil, angkringan nasi jinggo misalnya.