Senin, 19 Juli 2021 08:59 WIB
Waktu Baca 2 menit
A A A Pengaturan Font
DENPASAR - Kepala KPP Pratama Gianyar, Bali Moch. Luqman Hakim mengatakan selama pemberian insentif pajak yang diperpanjang hingga Desember 2021, ada enam insentif pajak yang bisa dimanfaatkan para Wajib Pajak. Kebijakan perpanjangan pemberian insentif pajak telah berlaku per 1 Juli 2021, ada enam insentif pajak yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat hingga akhir tahun ini, Kepala KPP Pratama Gianyar, Bali Moch. Luqman Hakim dalam siaran pers yang diterima di Denpasar, Bali, Minggu (18/7).
Ia menjelaskan untuk insentif yang pertama yang bisa dimanfaatkan yaitu insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).
Dikatakannya bahwa insentif ini diberikan kepada pegawai atau karyawan dengan penghasilan bruto disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.
Ketua PHDI Papua Sebut Jenazah Kepala BIN Papua Brigjen Putu Danny Dimandikan di Timika tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.