comparemela.com

Page 2 - Daops Yogyakarta News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Libur Iduladha, KA Jarak Jauh Hanya Boleh untuk Penumpang dengan Syarat Ini

Libur Iduladha, KA Jarak Jauh Hanya Boleh untuk Penumpang dengan Syarat Ini Libur Iduladha, KA Jarak Jauh Hanya Boleh untuk Penumpang dengan Syarat Ini Perjalanan kereta api (KA) jarak jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak pada masa libur Iduladha. SOLOPOS.COM - Ilustrasi penumpang kereta api (Istimewa/PT KAI Daops VI Yogyakarta) Solopos.com, SOLO Perjalanan kereta api (KA) jarak jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak pada masa libur Iduladha, yakni mulai keberangkatan 20 – 25 Juli 2021. Selain itu, pada masa libur Iduladha ini, penumpang KA jarak dengan usia di bawah 18 tahun tidak diperkenankan.

Railbus Batara Kresna dan KA Prameks Diperuntukkan Pekerja Esensial dan Kritikal

Railbus Batara Kresna dan KA Prameks Diperuntukkan Pekerja Esensial dan Kritikal Railbus Batara Kresna dan KA Prameks Diperuntukkan Pekerja Esensial dan Kritikal KA lokal di wilayah Daops VI Yogyakarta hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal. SOLOPOS.COM - Railbus Batara Kresna dan KA Prameks juga diperuntukkan pekerja esensial dan kritikal (Istimewa/KAI) Solopos.com, SOLO Perjalanan kereta api (KA) lokal di wilayah Daerah Operasional (Daops) VI Yogyakarta hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait mulai keberangkatan 12 – 20 Juli 2021. Dalam hal ini, calon penumpang wajib menunjukkan syarat seperti surat tanda registrasi pekerja (STTP) dan surat tugas.

KAI Siap Ikuti Aturan PPKM Darurat, Ini Syarat untuk Penumpang

KAI Siap Ikuti Aturan PPKM Darurat, Ini Syarat untuk Penumpang KAI Siap Ikuti Aturan PPKM Darurat, Ini Syarat untuk Penumpang PT Kereta Api Indonesia masih menunggu detail ketentuan operasional dan aturan perjalanan kereta api (KA) dari Satgas Penanganan Covid-19. SOLOPOS.COM - Ilustrasi penumpang kereta api (Istimewa/PT KAI Daops VI Yogyakarta) Solopos.com, SOLO PT Kereta Api Indonesia masih menunggu detail ketentuan operasional dan aturan perjalanan kereta api (KA) dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 – 20 Juli 2021. “KAI selaku operator KA tentu akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk menanggulangi persebaran Covid-19 yang tengah meningkat termasuk dengan menerapkan PPKM Darurat,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam rilis yang diterima Solopos.com, Jumat (2/7/2021).

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.