KAI Siap Ikuti Aturan PPKM Darurat, Ini Syarat untuk Penumpang
KAI Siap Ikuti Aturan PPKM Darurat, Ini Syarat untuk Penumpang
PT Kereta Api Indonesia masih menunggu detail ketentuan operasional dan aturan perjalanan kereta api (KA) dari Satgas Penanganan Covid-19.
SOLOPOS.COM - Ilustrasi penumpang kereta api (Istimewa/PT KAI Daops VI Yogyakarta)
Solopos.com, SOLO—PT Kereta Api Indonesia masih menunggu detail ketentuan operasional dan aturan perjalanan kereta api (KA) dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 – 20 Juli 2021.
“KAI selaku operator KA tentu akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk menanggulangi persebaran Covid-19 yang tengah meningkat termasuk dengan menerapkan PPKM Darurat,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam rilis yang diterima Solopos.com, Jumat (2/7/2021).