PPKM Darurat Diperpanjang, Perlukan STRP Diajukan Kembali? Berikut Penjelasannya
Bagaimana dengan STRP yang hanya memiliki masa berlaku sampai 20 Juli 2021? Perlukah diperpanjang? Simak selengkapnya di sini.
Rabu, 21 Juli 2021 10:53
Penulis:
Wartakotalive/Desy Selviany
Hari keempat PPKM Darurat, para pekerja cukup memperlihatkan ID Perusahaan dan STRP untuk melintasi pos penyekatan di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (6/7/2021)
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) PPKM Darurat dari yang sebelumnya hanya sampai 20 Juli 2021, kini hingga 26 Juli 2021.
Lalu bagaimana dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang hanya memiliki masa berlaku sampai 20 Juli 2021?
Perlukah STRP PPKM Darurat diperpanjang?
BIKIN GEGER, Camat di NTT Tewas Gantung Diri, Ditemykan Surat untuk Kapolres Sumba Timur
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
CATAT! Ini Daftar Aturan PPKM Level 4 Jawa-Bali untuk Sektor Pendidikan, Esensial, dan Non-Esensial
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.