Tribunnews.com
Pernyataan BPKH Soal Pengelolaan Dana Haji
BPKH menyampaikan manfaat dana kelola haji 2021 telah mencapai Rp 8 triliun dengan total penerimaan di atas Rp 14 triliun.
Selasa, 20 Juli 2021 08:35 WIB
Istimewa
Ketua Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu dalam Webinar pengelolaan dana haji 2021, Senin,(19/07/2021).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-undang No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengamanatkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melaksanakan pengelolaan keuangan haji secara terpisah dari operator penyelenggara kegiatan haji ( Kemenag) untuk menjunjung transparansi dan berasaskan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, nilai manfaat.
Ketua Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)Anggito Abimanyu menyampaikan manfaat dana kelola haji 2021 telah mencapai Rp 8 triliun dengan total penerimaan di atas Rp 14 triliun.