Diduga Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah Dijebloskan ke Tahanan Selasa, 20 Juli 2021 – 10:11 WIB
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian. (ANTARA/Munawar)
jpnn.com, MEDAN - Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 8 Medan, Sumatera Utara (Sumut), JRP (53) dijebloskan Kejaksaan Negeri Medan ke tahanan.
Kejari Medan menduga JRP melakukan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2017-2018. Penyelewengan dana BOS yang dilakukan tersangka dengan cara merealisasikan pengeluaran dana BOS SMA Negeri 8 Medan tahun Anggaran 2017-2018 tanpa pertanggungjawaban, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi, Senin (19/7).
Baca Juga: