comparemela.com

Latest Breaking News On - Court syariyah aceh - Page 2 : comparemela.com

Mahkamah Syar iyah Jantho Gelar Sidang Jinayat Maisir Game High Domino dan Pemerkosaan Secara Daring

Mahkamah Syar iyah Jantho Gelar Sidang Jinayat Maisir Game High Domino dan Pemerkosaan Secara Daring Adapun delapan perkara yang disidangkan, yaitu enam perkara jarimah Pemerkosaan terhadap anak dan dua perkara jarimah maisir (perjudian). Selasa, 3 Agustus 2021 13:03 Penulis: FOR SERAMBINEWS.COM Mahkamah Syar iyah Jantho kembali melaksanakan sidang perkara Jinayat secara daring (dalam jaringan) di ruang sidang utama Mahkamah Syar iyah Jantho, Senin (2/8/2021).  SERAMBINEWS.COM, JANTHO -Mahkamah SyariyahJantho kembali melaksanakan sidang perkara Jinayat secara daring (dalam jaringan) di ruang sidang utama Mahkamah Syar iyah Jantho, Senin (2/8/2021). Ketua Mahkamah SyariyahJantho, Siti Salwa, SHI. M.H melalui Juru Bicaranya Tgk Murtadha LC menyampaikan bahwa pihaknya menggelar sidang terhadap delapan perkara Jinayat secara daring melalui aplikai Zoom.

Gubernur Terima Audiensi Hakim Agung RI - Serambi Indonesia

Gubernur Terima Audiensi Hakim Agung RI Gubernur Aceh , Ir Nova Iriansyah MT, menerima kunjungan silaturahmi Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Yang Mulia (YM) Dr H A Mukti Arto SH MHum Rabu, 14 Juli 2021 09:54 Editor: FOTO HUMAS PEMERINTAH ACEH Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, menyerahkan cendera mata kepada Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Yang Mulia (YM) Dr HA Mukti Arto SH MHum, di Rumah dinas Wakil Gubernur Aceh, kawasan Blangpadang, Banda Aceh, pada Senin (12/7/2021).  BANDA ACEH - Gubernur Aceh , Ir Nova Iriansyah MT, menerima kunjungan silaturahmi Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Yang Mulia (YM) Dr  H A Mukti Arto SH MHum, di rumah dinas kawasan Blangpadang, Banda Aceh, pada Senin (12/7/2021).

Sempat Divonis Bebas, Ayah Pemerkosa Anak Kandung Akhirnya Dijebloskan ke Rutan

Sempat Divonis Bebas, Ayah Pemerkosa Anak Kandung Akhirnya Dijebloskan ke Rutan 26/06/2021 Teruskan share Print Keadilan akhirnya berpihak kepada korban pemerkosaan di Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Pelaku pemerkosaan, yang merupakan ayah kandung korban, sempat divonis bebas. Namun setelah Mahkamah Agung mengabulkan permintaan kasasi dari jaksa, pelaku divonis hukuman 200 bulan kurungan. VOA   Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Shidqi Noer Salsa, mengatakan pihaknya telah menahan terdakwa kasus jarimah atau tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandung yang dilakukan MA. Sebelumnya, MA sempat divonis bebas oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho. Namun, setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa, MA harus menjalani hukuman sesuai dengan tuntutan JPU pada pengadilan tingkat pertama, yakni hukuman penjara selama 200 bulan atau 16,6 tahun.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.