Latest Breaking News On - Court syar iyah jantho - Page 1 : comparemela.com
Divonis 200 Bulan Penjara, 4 Fakta Kakek Perkosa Cucu di Aceh Bikin Tercengang : Okezone News
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Mahkamah Syar iyah memvonis pemerkosa cucu di Aceh 200 bulan penjara
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pemerkosa Cucu Dihukum 200 Bulan Penjara
harianterbit.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from harianterbit.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Mahkamah Syar iyah Jantho Gelar Sidang Jinayat Maisir Game High Domino dan Pemerkosaan Secara Daring
Adapun delapan perkara yang disidangkan, yaitu enam perkara jarimah Pemerkosaan terhadap anak dan dua perkara jarimah maisir (perjudian).
Selasa, 3 Agustus 2021 13:03
Penulis:
FOR SERAMBINEWS.COM
Mahkamah Syar iyah Jantho kembali melaksanakan sidang perkara Jinayat secara daring (dalam jaringan) di ruang sidang utama Mahkamah Syar iyah Jantho, Senin (2/8/2021).
SERAMBINEWS.COM, JANTHO -Mahkamah SyariyahJantho kembali melaksanakan sidang perkara Jinayat secara daring (dalam jaringan) di ruang sidang utama Mahkamah Syar iyah Jantho, Senin (2/8/2021).
Ketua Mahkamah SyariyahJantho, Siti Salwa, SHI. M.H melalui Juru Bicaranya Tgk Murtadha LC menyampaikan bahwa pihaknya menggelar sidang terhadap delapan perkara Jinayat secara daring melalui aplikai Zoom.
Sempat Divonis Bebas, Ayah Pemerkosa Anak Kandung Akhirnya Dijebloskan ke Rutan
26/06/2021
Teruskan
share
Print
Keadilan akhirnya berpihak kepada korban pemerkosaan di Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Pelaku pemerkosaan, yang merupakan ayah kandung korban, sempat divonis bebas. Namun setelah Mahkamah Agung mengabulkan permintaan kasasi dari jaksa, pelaku divonis hukuman 200 bulan kurungan.
VOA
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Shidqi Noer Salsa, mengatakan pihaknya telah menahan terdakwa kasus jarimah atau tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandung yang dilakukan MA.
Sebelumnya, MA sempat divonis bebas oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho. Namun, setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa, MA harus menjalani hukuman sesuai dengan tuntutan JPU pada pengadilan tingkat pertama, yakni hukuman penjara selama 200 bulan atau 16,6 tahun.