Tok! Eks Dirut BTN Maryono dan Menantunya Divonis 3 Tahun Penjara Eks Dirut BTN Maryono tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum. Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 04 Agustus 2021 | 14:17 WIB
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) Maryono usai RUPST di Jakarta, Jumat (17/5/2019). - Bisnis/Nurul Hidayat ×
Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana KorupsiJakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, kepada Mantan Dirut BTN Maryono.
Dia juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. Terbukti secara sah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kedua, menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara, kata Hakim saat membaca
Penjelasan Mark Sungkar Didakwa Rugikan Negara Rp399 Juta
merdeka.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from merdeka.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Sidang Vonis Rekan Jaksa Pinangki Ditunda Pekan Depan
cnnindonesia.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from cnnindonesia.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.