Kuasa hukum enam media mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I Makassar yang menolak sepenuhnya gugatan perdata senilai Rp100 triliun .
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar Sulawesi Selatan memutuskan menolak atau tidak dapat menerima gugatan perdata senilai Rp100 triliun yang dialamatkan kepada enam ANTARA News kaltara hukum .
Kemerdekaan pers seharusnya bisa dijamin sebagai hak asasi manusia (HAM) karena dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers menandakan pers berada di ranah publik.
Mantan Anggota Tim Panitia Kerja Perumusan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Bambang Sadono menganggap UU Pers perlu direvisi. Menurut Bambang, jika mengikuti tren perkembangan zaman, UU Pers saat ini banyak memiliki kekurangan.