Dapat 100 Aduan Pelanggaran Prokes per Hari, Satpol PP DIY Nilai Kepatuhan Masyarakat Rendah
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diperpanjang hingga akhir Juli 2021 oleh pemerintah. Namun tingkat kepatuhan
Minggu, 18 Juli 2021 09:15
Penulis:
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diperpanjang hingga akhir Juli 2021 oleh pemerintah.
Namun tingkat kepatuhan masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terhadap penerapan protokol kesehatan (Prokes) saat penerapan PPKM Darurat dinilai tim Satgas Covid-19 bidang penegakkan hukum masih rendah. Tingkat kepatuhan masih rendah. Mereka seringkali saat ditertibkan bilangnya berhubungan masalah perut. Kalau mereka tutup, katanya mau makan apa, kata Koordinator Bidang Penegakkan Hukum Satgaa Covid-19 DIY, Noviar Rahmad, saat dihubungi Minggu (18/7/2021)
Satgas Sanksi 420 Tempat Usaha di Kota Medan Wali Kota Medan Bobby Nasution memeriksa barisan ketika apel Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan.
(Antara)
JawaPos.com–Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebut, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 menjatuhkan sanksi terhadap 420 tempat usaha. Hal itu karena mereka melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
”Sejak patroli PPKM Mikro diberlakukan, tim sudah menjatuhkan saksi administratif kepada 420 tempat usaha di Medan. Dan 20 tempat usaha di antaranya dilakukan penyegelan sementara,” tegas Bobby seperti dilansir dari
Antara di Medan.
Umumnya tempat usaha mendapat sanksi tegas itu merupakan tempat nongkrong atau berkerumun masyarakat pada malam hari dengan layanan makan dan minum di lokasi melewati pukul 20.00 WIB. Pemkot Medan telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Medan No.440/4338 tentang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk P
Kamis 08 Jul 2021 08:02 WIB Red: Qommarria Rostanti Foto: ANTARA/Fransisco Carolio
420 tempat usaha mendapat teguran administratif dan 20 lainnya disegel sementara. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan menjatuhkan sanksi terhadap 420 tempat usaha akibat melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Umumnya, tempat usaha yang mendapat sanksi tegas itu merupakan tempat
nongkrong atau berkerumunan masyarakat pada malam hari dengan layanan makan dan minum di lokasi melewati pukul 20.00 WIB. Sejak patroli PPKM Mikro diberlakukan, tim sudah menjatuhkan saksi administratif kepada 420 tempat usaha di Medan dan 20 tempat usaha di antaranya dilakukan penyegelan sementara, ujar Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Rabu (7/7).
Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkab Garut Kembali Gelar Operasi Prokes inilahkoran.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from inilahkoran.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.