Kamis 08 Jul 2021 08:02 WIB
Red: Qommarria Rostanti
Foto: ANTARA/Fransisco Carolio
420 tempat usaha mendapat teguran administratif dan 20 lainnya disegel sementara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan menjatuhkan sanksi terhadap 420 tempat usaha akibat melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Umumnya, tempat usaha yang mendapat sanksi tegas itu merupakan tempat
nongkrong atau berkerumunan masyarakat pada malam hari dengan layanan makan dan minum di lokasi melewati pukul 20.00 WIB.
"Sejak patroli PPKM Mikro diberlakukan, tim sudah menjatuhkan saksi administratif kepada 420 tempat usaha di Medan dan 20 tempat usaha di antaranya dilakukan penyegelan sementara," ujar Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Rabu (7/7).