Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pemecatan terhadap Novel Baswedan cs yang dipercepat ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia mengatakan undang-undang menyebutkan batas waktu pengangkatan pegawai menjadi ASN yakni selama dua tahun.
Yudi menyampaikan salam perpisahan kepada rekan-rekannya dan juga masyarakat. Yudi telah bekerja selama 14,5 tahun di KPK menyampaikan permohonan maafnya.