Kematian Pasien Isoman Meningkat, Pemkab Bekasi Minta Perusahaan Siapkan Tempat Isolasi Terpusat
Diperbarui 27 Jul 2021, 06:27 WIB
81
Aktivitas pasien Covid-19 saat menjalani perawatan di Pusat Rawat Isolasi Khusus Mandiri di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Rabu (23/9/2020). Hingga saat ini tercatat sebanyak 15 pasien dengan status orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 menjalani isolasi mandiri. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Liputan6.com, Bekasi - Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan menyampaikan adanya kenaikan kasus kematian pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah. Mirisnya, hal ini terjadi di tengah klaim penurunan kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi, pascapenerapan PPKM Darurat. Yang terpapar Covid-19 sekitar 80 persen adalah yang menjalani isolasi mandiri di rumah, yang tidak semuanya memadai. Sehingga akhirnya terjadi penurunan kondisi, masuk rumah sakit sudah telat, sehingga terjadi naiknya angka kematian, kata Dani, Senin (26/7/2021).
Selasa 29 Jun 2021 08:46 WIB
Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Hiru Muhammad
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meresmikan program Puskesmas Terpadu dan Juara (Puspa) di Puskesmas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (1/2). Tujuan program tersebut untuk penanganan Covid-19 yang tak dapat ditangani oleh RS karena keterbatasan ruang isolasi dan sebagainya. Foto: Humas Pemprov Jabar
Perusahaan zona merah wajib WFH 70 persen dan WFO 10 persen REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan perusahaan industri untuk menyiapkan tempat isolasi terpusat bagi para pekerja dan anggota keluarganya yang terkonfirmasi positif Covid-19. Surat Edaran No.530/SE-39/Perindustrian itu dikeluarkan menyusul terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di Kabupaten Bekasi, termasuk di lingkungan perusahaan industri, baik yang berlokasi di dalam maupun di luar kawasan industri.