Komnas Perempuan: KUHP belum lindungi wanita korban kekerasan seksual Sabtu, 24 Juli 2021 11:55 WIB
Arsip foto - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Simpul untuk Pembebasan Perempuan melakukan unjuk rasa saat peringatan Hari Perempuan Internasional di Bandung, Jawa Barat, Senin (8/3/2021). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc. Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor berpendapat bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum memberikan perlindungan kepada perempuan korban kekerasan seksual.
“Perumusannya tidak mampu memberikan perlindungan pada perempuan korban kekerasan seksual,” kata Maria Ulfah ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Kamis (22/7).
Menurut Maria, KUHP hanya mengenali istilah perkosaan, pencabulan, dan persetubuhan. Sedangkan, mengacu pada pengaduan korban kekerasan seksual kepada Komnas Perempuan, terdapat berbagai kekerasan seksual yang menurut Maria belum diatur di dalam KUHP dan kini menjadi isu di Indonesia.
Kasus kekerasan seksual di dunia maya meningkat pesat di masa pandemi
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Hari Perempuan Sedunia: Pandemi Momentum Benahi Ketimpangan Gender
sindonews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from sindonews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Komnas Perempuan Desak RUU PKS Segera Dibahas Baleg
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.