Kasus Covid-19 Meningkat, Ada Aturan Baru Terkait Kegiatan Masyarakat di Kota Malang
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pun membuat aturan baru untuk membatasi pergerakan masyarakat.
Senin, 28 Juni 2021 07:48
Penulis: Kukuh Kurniawan
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pun membuat aturan baru untuk membatasi pergerakan masyarakat.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Ketentuan tersebut diberlakukan untuk masyarakat umum, pelaku usaha, pengelola tempat ibadah dan lingkup perkantoran.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, aturan tersebut dikeluarkan sesuai instruksi dari Kemendagri, mengenai pemberlakukan kembali PPKM Mikro.
Jelang Lebaran 2021, Sejumlah Pekerja Migran asal Kota Batu Terus Berdatangan
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pedagang di Kawasan Retakan Tanah Mulai Dievakuasi
republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.