PPKM Level 4, Mal Ditutup dan Resepsi Dilarang
Diperbarui 21 Jul 2021, 08:39 WIB
19
Pengunjung turun menggunakan eskalator di Lippo Mall Kemang, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Menjelang PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku mulai tanggal 3 - 20 Juli 2021, pusat perbelanjaan akan menutup operasional gedung. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat dan Mikro melainkan PPKM Level 3 dan 4. Hal ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 dan 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Diseas 2019 yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021.
Wilayah yang berada dalam Level 4 adalah di Provinsi Sumatera Utara adalah Kota Medan. Kemudian Sumatera Barat adalah Kota Buktitinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang.
PPKM Level 4 di Jakarta, Wagub Sebut STRP DKI Tak Perlu Diperpanjang
Diperbarui 21 Jul 2021, 10:23 WIB
17
Dua kendaraan panser milik TNI digunakan untuk menyekat ruas Jalan Lenteng Agung Raya arah PS Minggu, Jakarta, Selasa (6/7/2021). Penyekatan dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga selama pemberlakukan PPKM Darurat se Jawa-Bali 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tidak perlu mengajukan kembali STRP, selama pemberlakuan PPKM level 4 di Ibukota.
Ariza menyebut STRP secara otomatis diperbarui masa berlakunya selama PPKM di Jakarta.
Baca Juga
1. Aceh yaitu Kota Banda Aceh
2. Sumatera Utara yaitu Kota Sibolga;
3. Sumatera Barat yaitu Kota Solok;
4. Riau yaitu Kota Pekanbaru;
5. Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan
6. Jambi yaitu Kota Jambi;
7. Sumatera Selatan yaitu Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang;
8. Bengkulu yaitu Kota Bengkulu;
9. Lampung yaitu Kota Metro;
10. Kalimantan Tengah yaitu Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya;
11. Kalimantan Utara yaitu Kabupaten Bulungan;
12. Sulawesi Utara yaitu Kota Manado dan Kota Tomohon;
13. Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu;
14. Sulawesi Tenggara yaitu Kota Kendari;
15. Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo;
16. Maluku yaitu Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon
17. Papua yaitu Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura; dan
Resmi, Mendagri Ubah Status PPKM Darurat jadi Level 3-4, Berikut Sebaran Wilayahnya pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Tribunnews.com
Batas akhir penghentian siaran analog tahap pertama, yaitu 17 Agustus 2021, semakin dekat.
Rabu, 21 Juli 2021 09:45 WIB
Beberapa display TV layar datar di sebuah hypermart di Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Batas akhir penghentian siaran analog tahap pertama, yaitu 17 Agustus 2021, semakin dekat. Daerah yang dihentikan siaran analognya pada tanggal tersebut adalah Aceh-1 (Kab. Aceh Besar, Kota Banda Aceh), Kepulauan Riau-1 (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang), Banten-1 (Kab.Serang, Kota Cilegon, Kota Serang), Kalimantan Timur-1 (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang), Kalimantan Utara-1 (Kab. Bulungan, Kota Tarakan), dan Kalimantan Utara-3 (Kab. Nunukan).
Ada lima tahap penghentian siaran TV analog. Hingga nanti pada 2 November 2022, seluruh siaran TV Analog dihentikan dan beralih secara penuh ke siaran TV digital.