Uji Coba PPKM Level 4, Mal Masih Sepi Pengunjung - Ekonomi Bisnis.com bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Tribunnews.com
Batas akhir penghentian siaran analog tahap pertama, yaitu 17 Agustus 2021, semakin dekat.
Rabu, 21 Juli 2021 09:45 WIB
Beberapa display TV layar datar di sebuah hypermart di Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Batas akhir penghentian siaran analog tahap pertama, yaitu 17 Agustus 2021, semakin dekat. Daerah yang dihentikan siaran analognya pada tanggal tersebut adalah Aceh-1 (Kab. Aceh Besar, Kota Banda Aceh), Kepulauan Riau-1 (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang), Banten-1 (Kab.Serang, Kota Cilegon, Kota Serang), Kalimantan Timur-1 (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang), Kalimantan Utara-1 (Kab. Bulungan, Kota Tarakan), dan Kalimantan Utara-3 (Kab. Nunukan).
Ada lima tahap penghentian siaran TV analog. Hingga nanti pada 2 November 2022, seluruh siaran TV Analog dihentikan dan beralih secara penuh ke siaran TV digital.
Mulai Lusa, Penarikan Uang Lewat ATM Jenis Ini Jumlahnya Bisa Lebih Besar dari Biasanya tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Batas Maksimal Penarikan Uang di ATM Naik Jadi Rp 20 Juta per Hari, Berlaku Mulai 12 Juli 2021
Penyesuaian tersebut hanya berlaku bagi kartu debit dan mesin ATM yang telah mengadopsi teknologi chip.
Jumat, 9 Juli 2021 10:06 Editor:
Ilustrasi Anjungan Tunai Mandiri (ATM). BI Menaikkan batas maksimum penarikan tunai di ATM.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Batas maksimal penarikan uang tunai di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bakal dinaikkan mulai pekan depan.
Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk melakukan penyesuaian sementara terhadap batas maksimal penarikan uang tunai di ATM dengan teknologi chip.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penyesuaian yang diambil untuk mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan mulai dilakukan mulai 12 Juli hingga 30 September 2021.