Ganjil-Genap Kota Bogor Diperluas, Kini Berlaku Sepekan Penuih Komentar:
Kompas.com - 26/07/2021, 08:22 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor memutuskan untuk memperluas pelaksanaan kebijakan pembatasankendaraan bermotor pribadi lewat skema ganjil-genap selamasepekanpenuh.
Artinya, aturan pembatasan kendaraan mobil pribadi ini berlaku juga pada hari kerja sejak Senin sampai Minggu atau tujuh hari dalam sepekan.
Diungkapkan Kapolresta Bogor Kota yang juga menjabat sebagai wakil ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, aturan itu berlaku mulai Senin (26/7/2021) hingga Minggu (1/8/2021). Kami akan memperpanjang sistem ganjil-genap yang saat ini pada hari kerja, tidak hanya
weekend saja mulai Senin besok, ujarnya di keterangan tertulis, Minggu (25/7/2021).
PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Aturan Berkendara kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Penyekatan Saat PPKM Darurat di Kota Bogor Diperluas, Ini 17 Titiknya
Diperbarui 16 Jul 2021, 08:48 WIB
16
Polisi Lalu Lintas mengarahkan kendaraan untuk putar balik di titik penyekatan Jalan Raya Bogor, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Seiring diberlakukannya PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021, petugas melakukan penyekatan untuk menekan penyebaran virus COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Liputan6.com, Jakarta Kasubsi Penmas Sie Humas Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, demi mengurangi mobilitas masyarakat di masa PPKM Darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19, pihaknya memperluas titik penyekatan di wilayahnya.
Adapun ini berlaku 24 jam. Sehingga jika tidak ada keperluan mendesak, masyarakat diminta di rumah saja selama PPKM Darurat.
Baca Juga