Ganjil-Genap Kota Bogor Diperluas, Kini Berlaku Sepekan Penuih
Komentar:
Kompas.com - 26/07/2021, 08:22 WIB
Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor memutuskan untuk memperluas pelaksanaan kebijakan pembatasankendaraan bermotor pribadi lewat skema ganjil-genap selamasepekanpenuh.
Artinya, aturan pembatasan kendaraan mobil pribadi ini berlaku juga pada hari kerja sejak Senin sampai Minggu atau tujuh hari dalam sepekan.
Diungkapkan Kapolresta Bogor Kota yang juga menjabat sebagai wakil ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, aturan itu berlaku mulai Senin (26/7/2021) hingga Minggu (1/8/2021).
"Kami akan memperpanjang sistem ganjil-genap yang saat ini pada hari kerja, tidak hanya
weekend saja mulai Senin besok," ujarnya di keterangan tertulis, Minggu (25/7/2021).