comparemela.com

Latest Breaking News On - Child the company orderly programs worker - Page 1 : comparemela.com

Tindaklanjuti Inpres 02/2021, Erick Thohir Serukan BUMN dan Anak Perusahaan Tertib Program Jamsostek

Tindaklanjuti Inpres 02/2021, Erick Thohir Serukan BUMN dan Anak Perusahaan Tertib Program Jamsostek Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang dirilis 25 Maret 2021 yang lalu mendapatkan respon positif dari berbagai pihak. Senin, 19 Juli 2021 13:13 Editor: Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang dirilis 25 Maret 2021 yang lalu mendapatkan respon positif dari berbagai pihak. Sama halnya dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, yang langsung menyerukan seluruh jajarannya melalui Surat Edaran yang ditetapkan pada tanggal 18 Juni 2021 yang lalu. Melalui surat tersebut Erick Thohir menyinggung mengenai urgensi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai BUMN, termasuk Direksi dan Komisaris atau Dewan Pengawas. Menanggapi hal ini, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo menyambut baik langkah yang dilakukan Erick Thohir dalam melakukan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaa

Erick Thohir  : BUMN dan Anak Perusahaan Tertib Program Jamsostek

Erick Thohir  : BUMN dan Anak Perusahaan Tertib Program Jamsostek sebelumnya karena dilakukannya konsolidasi, terutama di bidang farmasi dan asuransi untuk memperkuat sektor keuangan Sabtu, 17 Juli 2021 07:36 Penulis: Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Paul Burin POS-KUPANG.COM,  JAKARTA - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang dirilis 25 Maret 2021 yang lalu mendapatkan respon positif dari berbagai pihak. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, yang langsung menyerukan seluruh jajarannya melalui surat edaran yang ditetapkan pada tanggal 18 Juni 2021 yang lalu. Melalui surat tersebut Erick Thohir menyinggung mengenai urgensi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai BUMN, termasuk direksi dan komisaris atau dewan pengawas.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.