BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus calo PNS dengan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Binjai, dengan agenda pemeriksaan terdakwa dr Ratna Milda Nasution, Kamis (8/7).
PEMERIKSAAN: dr Ratna Milda Nasution saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai David Simare-mare, terdakwa mengaku menjadi calo PNS karena dijanjikan akan mendapat jabatan sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham, seorang mantan Wali Kota Binjai berinisial HMI.
Dalam keterangannya, dengan catatan, terdakwa harus mampu menarik uang korban yang mau menjadi pegawai negeri sipil. “Saya dijanjikan menjadi Direktur Rumah Sakit setelah memasukkan orang menjadi PNS,” kata dia di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (8/7).