Pakar: Inmendagri PPKM yang berubah-ubah tak repotkan kepala daerah Sabtu, 10 Juli 2021 07:41 WIB
Ketua Prodi Doktor Hukum Unbor Jakarta Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.H. ANTARA/Dokumentasi Pribadi Semarang (ANTARA) - Pakar hukum Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta Faisal Santiago menyatakan Inmendagri tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang mengalami perubahan untuk kali kedua tidak akan merepotkan kepala daerah, apalagi teknologi informasi mendukungnya. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), 3 hingga 20 Juli 2021, adalah instruksi dari pusat sehingga harus dijalankan di wilayah Jawa dan Bali, kata Ketua Prodi Doktor Hukum Unbor Jakarta Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.H. menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Sabtu pagi.